Sabtu, 26 Januari 2019

Selamat Datang di Blog Kami

Selamat Datang di Blog Kami
Blog ini dibuat oleh :
Nama : Budi Utami & Nisa Fatharani Hasna
Kelas : 9A
Absen : 08 & 21


Jumat, 26 Januari 2018

Dikutip : https://www.upstation.id/2017/05/14/kebiasaan-ini-ternyata-tindakan-korupsi-di-kalangan-pelajar-dan-mahasiswa-2/

Pada tanggal : 27 Januari 2018

Kebiasaan Ini Ternyata Tindakan Korupsi di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

by edumor, 14/05/2017 06:15 AM Views: 683Korupsi merupakan tindakan kecurangan untuk memperoleh sebuah keuntungan. Tentu saja yang namanya curang adalah perbuatan dosa dan mendustai orang yang ada di sekitarmu dan diri sendiri. Namun, korupsi tidak hanya berhubungan dengan uang saja. Ternyata kebiasaan-kebiasaan ini adalah tindakan korupsi yang sering dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa loh. Tanpa disadari pasti kamu pernah melakukannya.

1. Nyontek
Menyontek merupakan sebuah budaya atau kebiasaan yang sudah diterapkan sejak zaman sekolah sampai zaman kuliah. Menyontek dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari cara yang kreatif sampai dengan cara yang biasa-biasa saja. Kebiasaan ini merupakan tindakan korupsi ide. Korupsi ide itu artinya meniru dan mengambil hasil karya orang lain. Sementara, menyontek tidak hanya dilakukan pada saat ujian berlangsung saja loh. Contohnya adalah menyalin jawaban tugas atau PR teman ketika jam pelajaran belum dimulai atau pada saat jam-jam istirahat. Menyalin jawaban tugas atau PR teman biasanya berlaku pada zaman-zaman waktu sekolah dulu. Apa tujuan kamu menyontek? Menyontek adalah salah satu cara yang paling mentok ketika kamu udah gak tahu mau menjawab apa di kertas jawaban ujian kamu. Lebih baik mendapatkan nilai jelek tapi gak nyontek daripada dapet nilai bagus tapi hasil dari nyontek. Lebih pilih yang mana tuh?

2. Nitip Absen

Hayoo ada yang kayak gini gak? Banyak pasti. Nitip absen itu kebiasaan yang hanya ada pada zaman kuliah. Di zaman kuliah kebanyakan yang absenin itu mahasiswanya dengan cara memberikan tandatangan. Tapi, ada juga yang absennya dengan cara ditandai dengan dichecklist di kolom absennya. Ketika ada berbagai alasan untuk gak masuk kuliah mungkin biar nilai absen kamu gak berkurang, kamu menyuruh teman kamu untuk nitip absen dengan niruin tandatangan kamu atau nyuruh temen kamu buat menchecklist namamu di kolom absen kamu. Bener gak tuh?

3. Datang terlambat

Waktu sangatlah berharga untuk semua orang karena waktu berjalan terus ke depan bukan jalan terus ke belakang atau mundur. Aturlah waktu yang kamu miliki di kehidupan kamu. Datang terlambat merupakan salah satu bentuk korupsi waktu yang sering kamu lakukan pada saat datang ke sekolah atau datang ke kampus. Dengan mengkorupsi waktu berarti sama dengan kamu gak bisa menghargai waktu yang sudah ada dan sudah tersedia untuk kamu. Usahakan untuk selalu menghargai waktumu dengan selalu datang ke sekolah atau ke kampus dengan tepat waktu. Apa yang akan kamu rasakan jika kamu selalu datang terlambat? Ketika kamu datang terlambat kamu pasti akan dimarahi oleh guru atau dosen kamu dan pastinya kamu bisa ketinggalan pelajaran. Terlalu sering datang terlambat bisa berakibat dengan diberikan sanksi atau hukuman dari guru / pihak sekolah lainnya / dosenmu.

4. Telat mengumpulkan tugas

Menjalankan proses belajar mengajar di sekolah dan di kampus guru atau dosenmu pasti memberikan tugas dan diberikan waktu kapan kamu harus menyelesaikan dan mengumpulkan tugas tersebut. Karena rasa malas atau memang kamu gak bisa mengatur waktu terkadang kamu pun telat mengumpulkan tugasnya, entah itu ngumpulin tugas lewat dari jam yang ditentukan atau lewat dari hari yang ditentunya. Pasti ada konsekuensi yang akan kamu rasakan seperti; nilaimu dikurangi, kamu gak dikasih nilai sama sekali, atau diberi hukuman. Telat mengumpulkan tugas merupakan tindakan korupsi waktu yang kamu lakukan sama seperti datang terlambat. Disiplinkan waktu yang kamu miliki. Ketika tugas diberikan langsung aja dikerjainnya jangan menunda-nunda waktu lagi. Semakin menunda waktu semakin kamu lewat deadlinenya.

5. Numpang nama doang pas kerja kelompok

Kerja kelompok tidak hanya satu orang atau beberapa orang saja yang mengerjakannya. Sudah namanya kelompok otomatis yang bekerja harus semua anggota kelompoknya tidak boleh ada yang tidak mengerjakannya. Sesama anggota kelompok harus bisa menjaga kekompakan dan kerjasama. Di dalam sebuah kerja kelompok ada tipe orang yang hobinya cuman numpang nama doang. Rugi tahu kalau kamu cuman numpang nama doang. Kerugian yang bakal kamu rasakan kalau cuman numpang nama doang yaitu ketika kamu ditanyain sama guru atau dosen kamu gak bakal bisa menjawabnya, ketika dipresentasiin kamu merasa kebingungan untuk menjelaskannya, dll.Numpang naman doang pas kerja kelompok merupakan tindakan korupsi pekerjaan.

6. Minta bantuan teman buat ngerjain tugas kamu

Yang terakhir pasti pernah atau bahkan sering kamu lakukan saat ada tugas sekolah atau tugas kuliah yaitu minta bantuan teman buat ngerjain tugas kamu. Biasanya anak sekolah yang minta bantuan teman buat ngerjain tugas kalau temannya gak mau langsung dipaksa dan diancem-acem. Kalau anak kuliah bisanya minta bantuan teman buat ngerjain tugas kuliah dengan mengiming-imingkan bayaran yang lumayan untuk uang jajan. Buat di kalangan mahasiswa tidak hanya minta bantuan untuk mengerjakan tugas tapi ada juga yang minta bantuan jasa pembuatan skripsi supaya skripsi kamu dia yang ngerjain. Tindakan ini merupakan tindakan korupsi pekerjaan loh. Mengapa dikatakan korupsi pekerjaan?  Yah, karena yang mengerjakannya bukan kamu tapi orang lain.

Pendapat Mengenai Korupsi

Dikutip dari : http://nafi-harahap.blogspot.co.id/2015/04/korupsi-menurut-saya.html

pada tanggal : 27 Januari 2018

Korupsi Menurut Saya

Korupsi menurut saya adalah suatu kejahatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain (termasuk korporasi) yang dilakukan secara melawan hukum akibat rasa ketidakpuasaan (tamak) yang dapat merusak sendi-sendi moral sipelaku dan menghancurkan semangat pembangunan bangsa yang adil yang dapat menyesengsarakan rakyat. Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa begitu kejamnya tindak pidana korupsi tersebut dan begitu “gila” koruptor yang melakukannya.
Banyak yang berpendapat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini. Satu sisi berpendapat bahwa untuk memberantas korupsi harus membenahi sistemnya sedemikian rupa, karena dengan sistem yang baik orang yang jahat pun tidak dapat melakukan korupsi. Di sisi lain berpendapat bahwa pribadi orangnya harus dibenahi, karena sejelek apapun sistemnya, jika pribadi orang yang mempunyai kewenangan baik, maka tidak aka nada tindak pidana korupsi. Kedua pendapat tersebut terbantahkan dengan kenyataan bahwa tidak ada sistem yang sempurna yang dibuat oleh manusia dan untuk mencari manusia yang baik memang mudah, tapi untuk mencari yang baik dan mempunyai kemampuan akan suatu bidang yang diperlukan bukanlah hal mudah, sering sekali untuk mengisi jabatan tertentu faktor moral tidak diperhatikan tetapi hanya faktor kemampuan akan suatu bidang yang diinginkan.
Untuk permasalahan di atas saya lebis sepakat dengan pendapat seorang pembaharu China (Tiongkok) yang bernama Wang An Shih (1021 – 1087). Beliau mengatakan “Tidaklah mungkin menyelamatkan pemerintahan yang layak dengan Cuma bertopang pada kekutan hukum (sistem) untuk mengendalikan para pejabat (manusia), sementara mereka sendiri bukan orang yang tepat untuk pekerjaannya”. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memberantas korupsi dibutuhkan 2 (dua) hal, yaitu :
1.      Sistem (Hukum) yang baik
Sistem yang baik adalah sistem yang dirancang sedemikian rupa untuk menghindari celah – celah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, sistem yang baik ini juga harus dilengkapi dengan ancaman – ancaman hukum bagi yang melanggarnya, karena diketahui bahwa sebaik apapun sistem yang dibuat oleh manusia tetap mempunyai celah untuk dilanggar. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan harus setidak – setidaknya jauh lebih merugikan daripada apa yang didapatkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, karena apabila sanksi yang didapatkan lebih menguntungkan daripada ia melakukan korupsi, maka secara psikologi dan ekonomi akan lebih banyak yang akan melakukannya dan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku (pencegahan) tidak tercapai.
2.      Manusia yang baik ditempatkan pada posisi yang tepat
Dari pendangan ini terlihat bahwa tidak cukup mengandalkan manusia yang baik untuk mengisi jabatan tertentu untuk dalam penyelenggaraan negara, namun juga dibutuhkan keahlian pada manusia baik tersebut. Oleh karena itu, untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, pada bagian ini dibutuhkan manusia yang mempunyai moral dan etika yang baik, serta memiliki kemampuan bidang tertentu sesuai dengan jabatan yang akan diduduki oleh manusia baik tersebut. Sehingga tidak cukup hanya mempunyai intelektual yang memumpuni, tetapi juga mempunyai moral dan etika yang berlandasakan anti kurupsi.
Peran mahasiswa dalam pemberantasan korupsi adalah berkontribusi agar kedua hal di atas dapat terpenuhi. Misalnya dalam penyusunan sistem yang baik, mahasiswa harus tetap dapat mengawasi penyusunan atau pembentukan sistem (hukum) yang baik, yaitu dengan cara menganalisis dengan cermat sistem (hukum) tersebut apakah baik untuk rakyat atau tidak, apakah dapat dijalankan dengan baik atau tidak, dsb. Apabila ada yang kurang tepat yang melanggar semangat anti korupsi, dapat menyurakan dengan berbagai cara yang bermoral dan dapat juga menyumbangkan ide untuk para penyusun sistem tersebut.

Peran mahasiswa pada bagian yang kedua (manusia yang baik pada posisi yang tepat) adalah peran yang sangat tepat bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, peran ini akan tercapai setelah para agent of change ini mempunyai posisi yang tepat pada dunia kerja. Oleh karena itu, pada saat mahasiswa (masih kuliah) harus sebaik mungkin membentuk dirinya dengan semangat anti korupsi, yaitu bermoral dan beretika baik. Hal ini juga harus dibarengi dengan semangat belajar sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari untuk mempunyai kemampuan yang dibutuhkan di dunia kerja. Berdasarkan hal tersebut, maka mahasiswa saat ini nantinya adalah manusia yang baik pada posisi yang tepat sebagai agent anti korupsi, serta “budaya” korupsi akan berubah seiring berjalannya waktu dengan “Budaya Anti-Korupsi”.